KKP Hentikan Kegiatan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi dan 2 Lokasi Lain

Adin menegaskan bahwa pengenaan paksaan pemerintah tersebut penting dalam penanganan kasus ini sebagai upaya untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Ahli yang berasal dari BRIN dan Universitas Haluoleo, ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat dampak penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Logomas Utama.

“Memang berdasarkan hasil survei Tim Ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut,” imbuhnya.

Tak berhenti dengan penghentian kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir, KKP juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Logomas Utama, Indrawan Sukmana di Jakarta pada Senin (21/2/2022). Pemeriksaan tersebut, menurut Adin dilakukan dalam rangka menggali keterangan terkait dengan kasus penambangan pasir laut yang diduga menyebabkan kerusakan pesisir tersebut.

“Polsus PWP3K telah melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman terkait keterangan dari yang bersangkutan terkait perizinan penambangan pasir, termasuk juga hal-hal lain yang terkait dengan kerusakan wilayah pesisir dan tuntutan masyarakat setempat,” ujar Adin.

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa saat ini jajarannya masih terus mengumpulkan data, bahan dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut. Adin memastikan bahwa KKP akan bertindak secara profesional dan terukur dalam penanganan permasalahan yang terjadi di wilayah Pulau Rupat ini.