DETIKDATA, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan perekrutan guru skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 1 juta formasi.
“Mengapa saat ini kita merekrut PPPK, alasan utamanya adalah karena saat ini berdasarkan Dapodik Kemendikbud mengestimasi, bahwa kebutuhan guru di sekolah negeri di luar guru PNS yang saat ini mengajar, mencapai 1 juta,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Kemendikbud Nunuk Suryani dalam acara Ngopi Seksi Dampak Rekrutmen 1 Juta Guru Pada Program SDM Unggul secara daring. Minggu, (17/1/2021).
Berdasarkan data, jumlah guru seharusnya di sekolah negeri berdasarkan rasio yang ideal itu 2,2 juta. Dari 2,2 juta itu siapa yang sudah mengisinya, 1,1 juta itu adalah guru PNS yang sudah memperhitungkan pensiun tahun 2021 sebanyak 69 ribu, kemudian guru honorer 742 ribu, CPNS 2019 dan P3K 2020, 84 ribu.
“Artinya sebenarnya guru PNS itu sendiri jumlahnya baru 1,1 juta sekian. Sedangkan jumlah guru seharusnya 2,2 juta, sehingga kebutuhan itu saat ini diisi oleh guru honorer yang jumlahnya yang ada data kami 742.000, apabila 742.000 itu yang ada di sekolahnya diangkat seluruhnya menjadi P3K pun, masih terdapat kekurangan guru sekolah sebanyak 275.000,” paparnya.
Merujuk pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, saat ini karena memang butuh guru sejumlah itu, maka dibutuhkanlah 1 juta guru ASN agar dapat menutupi kekurangan. Tentu tidak sekedar kekurangan, dengan terpenuhinya guru ini, maka harapannya ke depan adalah kualitas guru meningkat, status dan kesejahteraan guru guru honorer itu tadi juga membaik.
“Kalau kita perhatikan seperti ini, dari jumlah guru honorer yang ada di data kami 437.000-nya atau 59 persen nya itu ada usianya sudah di atas 35 tahun. Rekrut guru P3K saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. Karena kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persen nya tidak lagi memungkinkan. Nah komponen keberpihakan tadi yang saya sebut tadi, diatur pada Undang-undang 5 tahun 2014 ASN yang meliputi beberapa hal, seperti penilaian kinerja, penggajian tunjangan, pengembangan kompetensi, dan penghargaan. Dengan mereka yang diangkat sebagai ASN P3K tadi hak mereka akan terpenuhi,” terangnya.
“Bahkan kami itu, juga memikirkan gini, banyak guru honorer yang usianya ada yang di atas 50, tahun 58 tahun. itu jika mengecek ijazahnya sudah tidak sesuai dengan linieritas yang dibutuhkan. Sehingga kami pun melakukan pengecekan linearitas dan mempunyai kesempatan guru-guru untuk mendaftarkan ijazahnya. Kita lakukan verval, dan kita sesuaikan supaya seluruh guru dengan latar belakang pendidikan apapun yang tidak terakomodir dengan SK linearitas yang ada, kita akan terbitkan Permendikbud yang baru. Agar supaya seluruh Guru itu bisa terwadahi,” ungkapnya. (DD/GS).