DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tujuan dari kerja sama tersebut untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan, baik secara internal maupun eksternal yang telah terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasian dalam rangka optimalisasi pemberantasan korupsi.
Sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN mengadakan kickoff meeting guna membahas pembangunan Whistleblowing System (WBS) yang merupakan saluran pengaduan praktik tindak pidana korupsi.
Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengaduan KPK, Amir Arif, menyampaikan bahwa guna membangun WBS, KPK menawarkan dua opsi.
“Opsi pertama, yakni apabila kementerian/lembaga telah memiliki sistem WBS, akan dibangun dashboard, dinamakan iWeb. Dashboard ini akan menampilkan field-field yang telah disepakati, misalnya tanggal dan judul laporan, tempat kejadian ataupun satuan kerja. Untuk opsi ini, KPK akan menginstal aplikasi bernama AROMA KOPI di WBS yang sudah ada,” kata Amir Arif, Selasa (26/1/2021).
Opsi kedua, apabila kementerian/lembaga belum memiliki WBS, KPK akan memberikan akses kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan untuk menggunakan dashboard yang sudah dibangun oleh KPK.
“Kedua opsi tersebut dapat dipilih, yang mana yang akan digunakan oleh Kementerian ATR/BPN,” ungkap Amir Arif.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapkan bahwa sebetulnya Kementerian ATR/BPN telah membangun WBS, namun terdapat kendala.
“Kementerian ATR/BPN dapat memilih opsi kedua, yakni memanfaatkan dashboard yang sudah dibangun oleh KPK,” ujar Yulia Jaya Nirmawati.
Keberadaan WBS Kementerian ATR/BPN memang sebelumnya ada di situs resmi Kementerian ATR/BPN, www.atrbpn.go.id., akan tetapi karena kendala teknis, aplikasi WBS di situs tersebut sudah tidak bisa lagi digunakan.
“Saya setuju dengan pendapat dari Ibu Kepala Biro Hubungan Masyarakat, kita sebaiknya mengambil opsi kedua karena opsi ini lebih efisien, karena kita memanfaatkan sistem yang sudah dibangun KPK sehingga tidak perlu maintenance data serta dapat memenuhi kegiatan yang telah ditentukan oleh KPK,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Inovasi Sistem Informasi Pusdatin dan LP2B Kementerian ATR/BPN, Farid Hidayat.
Selain akan membangun WBS, KPK juga akan melaksanakan asesmen serta dalam waktu dekat akan melakukan wawancara dengan beberapa pegawai Kementerian ATR/BPN serta mengumpulkan data-data terkait informasi organisasi Kementerian ATR/BPN. (DD/W)