DETIKDATA, KUPANG – Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan dan Penegakan Hukum NTT mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan penegakan hukum terhadap Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM).
Hal tersebut disampaikan Ketua Garda kabupaten TTU Paulus B. Modok, S.E dalam rilis yang diterima detikdata.com. Rabu (30/03/22).
Paulus B. Modok, menyampaikan proficiat dan ucapan selamat datang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Hutama Wisnu, S.H., M.H. Ia berharap Kajati NTT dapat memberi energi dan semangat baru dalam penegakan hukum, korupsi di NTT.
“untuk itu, kepada Kejati NTT agar tindak tegas atas mereka yang melecehkan hukum dan wibawa penegak hukum dengan mangkir atas pemanggilan seperti Direktur PT. SKM, HT atas dugaan korupsi 3 paket jalan pada 3 Kabupaten yakni TTU, TTS dan Belu senilai 15 miliar dan proyek jalan dalam Kota Kefa 10 miliar,” tegas Modok
“Kok sampai ini hari tidak di proses lanjut?” tanya Modok.
“Kami minta Kejaksaan tidak boleh tertekan oleh kepentingan politik, kekuasaan dan tidak boleh membiarkan HT ini berkeliaran bebas seolah-olah penegak hukum bisa di beli,” ujarnya.
Lanjut Modok, pihaknya tidak menuduh namun hanya menduga saja.
Sementara, Fraksi TTU, Wilem Oki menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai benteng kebenaran dan keadilan hukum mesti dijaga kehormatannya tidak boleh dilecehkan oleh siapapun, apalagi hanya seorang HT yang mengabaikan panggilan Kejati sebanyak 3 kali.
Oki juga mempertanyakan Kejati bahwa, mengapa Kejaksaan bertindak tidak adil dengan tidak memproses hukum pidana atas jaksa Kundrat Mantolas yang jelas telah tertangkap tangan oleh satgas 53 Kejaksaan Agung RI dalam kasus suap dengan pengusaha HT?
“Kejaksaan harus melindungi institusi ini jangan sampai membiarkan satu orang mencederai dan merusak satu institusi ini karena satu orang tidak bisa lebih besar dari kejaksaan,” harapnya
Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait menyatakan bahwa ada kesan terjadi barter antara pihak-pihak, karena sesaat setelah terjadi peristiwa OTT atas jaksa Kundrat dan HT oleh satgas 53 Kejagung RI, HT malah dilepaskan dan hanya dikenakan tindakan disiplin.
“Lalu kejati NTT dipindahkan dan kasus itu redup di telan waktu,” tambahnya
“untuk itu kita mendesak Kejati agar dalam waktu dekat dapat menuntaskan dugaan korupsi tiga paket jalan pada tiga Kabupaten, segera memproses hukum HT dan segera memproses hukum terhadap jaksa Kundrat Mantolas,” tandasnya
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim menyatakan tidak ada kekuatan lain yang menekankan kejaksaan, tidak ada barter juga oleh karena itu kita tetap Lidik semua.
“Tetap dalam penyidikan untuk memastikan ada perbuatan pidana dan kerugian negara,” jelasnya.
“Kejaksaan saat ini memang kurang penyidik karena sedang pendidikan tetapi itu bukan prosesnya terhenti,” lanjutnya.
“Pak Kajati juga baru bertugas disini tiga minggu dan saat ini dengan rombongan sedang di Labuan Bajo juga mohon maaf pak Kajati tidak berada di tempat,” pungkasnya. (DD/PB)