Kejati DIY Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perpajakan

Barang Bukti (I-IP)

Berdasarkan perhitungan Ahli Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak, akibat perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara. Untuk tersangka HP sebesar Rp50.526.419.576, dan tersangka Korporasi PT PJM sebesar Rp46.782.765.919. Dengan total kerugian kedua perkara tersebut sebesar Rp97.309.185.494.

Perbuatan para tersangka disangka melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (DD/IP)