DETIKDATA, PEKANBARU – Tim Jaksa Penyidik dan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan izin usaha pertambangan operasi produksi 2018-2019 di Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp8.035.267.524.
“Penyelamatan kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.035.267.524 merupakan sebagian dari jumlah total kerugian keuangan negara sebesar Rp31.856.348.226,90,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/3/2021).
Leonard merinci bahwa kerugian keuangan negara diterima dari saksi berinisial FY sebesar Rp7.590.778.904. Uang tersebut dikembalikan secara sukarela dari yang bersangkutan pada saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang.
Kemudian, pengembalian dari Junaidi sebesar Rp165.008.620 dan pengembalian dari terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp279.480.000.
Leonard menegaskan bahwa penyelamatan kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara serta mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan menerapkan protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak-red),” ujar dia. (DD/JR)