Kasus Persetubuhan Anak di Taman Fronteira Belu, Bermula dari Pesan Facebook


Atas perbuatan bejatnya tersebut, para tersangka jelas Kasat Reskrim, dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (DD/HP)