Kepada awak media yang hadir, Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas, AKP I Ketut Karnawa, SH dan Kanit PPA Sat Reskrim, IPDA Gatot Waskito menuturkan, persetubuhan yang dilakukan para tersangka terjadi kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 WITA di Taman Fronteira samping GOR L.A Bone Atambua.
“Kasusnya terjadi pada tanggal 16 februari dan di laporkan ke SPKT pada tanggal 17 februari 2023. Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” jelas Djafar.






