Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Polda NTT Terbuka Atas Masukkan


Dikesempatan itu juga, Kabidhumas Polda NTT menyampaikan terkait dengan perkembangan informasi mengenai kasus tersebut di media sosial maka ia mengharapkan sebuah sinyal dan dukungan dari masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut.

“Polda NTT terbuka terhadap setiap masukan selama itu informasi valid dan akurat maka mari kita sama-sama lakukan pembuktian dengan harapan kita betul-betul bisa menyajikan alat bukti yang memiliki nilai sehingga nantinya dalam pembuktian di persidangan ini memiliki nilai pembuktian yang kuat. Bukan hanya sekedar informasi yang kemudian justru menyesatkan bahkan menghambat proses daripada penyidikan ini. Jadi pada dasarnya Polda NTT menerima masukan dan informasi selama data dan informasi tersebut valid silakan. Ini akan kita jadikan sebagai bahan untuk kita uji secara bersama-sama,” harapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan baik itu pemeriksaan saksi serta alat bukti yang lain maka terhadap tersangka RB ini disangkakan pasal 338 KUHP.

“Saat ini tersangka RB sudah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sambil menunggu kelengkapan dari berkas perkara dan melengkapi proses-proses selanjutnya dalam rangka pendalaman kasus ini. Sehingga kasus ini dapat kita ungkap secara tuntas,” tandasnya. (DD/HP)