“Setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, penyidik akan melakukan penangkapan, jadi saat itu penyidik sudah melakukan monitoring di kediaman atau dimana tempat Saudara RB ini berada. Tapi kemudian ternyata berdasarkan hasil keterangan yang RB sampaikan depan penyidik, RB merasa gelisah, tidak bisa tidur dan merasa dirinya tidak tenang sehingga kemudian tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 12.00 WITA yang bersangkutan datang secara sukarela ke Kantor Ditreskrimum Polda NTT dengan didampingi keluarganya. Jadi perlu saya tekankan bahwa penyidik sudah menetapkan sejak tanggal 1 Desember, kemudian tanggal 2 Desember sudah dikeluarkan surat penetapan dan kemudian tanggal 2 Desember tersebut juga dikeluarkan surat perintah penangkapan. Dan siang harinya tersangka RB ini secara sukarela mendatangi kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT”, jelasnya.
Dikatakannya, pada awalnya korban ini tidak diketahui identitasnya karena dalam kondisi rusak dan di TKP penyidik sudah menemukan beberapa barang bukti berupa pakaian, yang diketahui masyarakat umum, bahwa itu digunakan oleh korban. Dan ini sudah diketahui oleh penyidik. Tetapi tentunya ini perlu proses pembuktian secara ilmiah.