Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Polda NTT Terbuka Atas Masukkan

Kabidhumas menyampaikan bahwa proses penentuan tersangka dan penangkapan serta penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan dan dikumpulkan oleh penyidik termasuk dalam menentukan identitas daripada korban.

“Ini penyidik melakukan langkah-langkah Scientific Crime Investigation. Jadi bukan semata-mata hanya keterangan dari atau pengakuan dari tersangka. Karena pengakuan tersangka ini kita abaikan. Tetapi apa yang disampaikan oleh tersangka ini dikuatkan dengan alat-alat bukti lain yang valid dan tidak terbantahkan sebagaimana diatur di dalam pasal 184 KUHAP”, ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa penyidik telah menyita sebanyak 34 item barang bukti. Dari alat bukti yang sudah diperoleh dan dikumpulkan oleh penyidik maka pada tanggal 1 Desember 2021, Penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian saat itu dari hasil gelar perkara tersebut ditetapkan seorang tersangka dan kemudian pada tanggal 2 Desember 2021, Berdasarkan surat perintah penetapan / 58/XII/2021, Ditreskrimum Polda NTT tanggal 2 Desember 2021, maka status RB yang tadinya diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka. Dan kemudian setelah keluarnya surat penetapan tersangka tersebut dikeluarkan juga surat perintah penangkapan, berdasarkan surat perintah penangkapan 49/XII/ 2021, Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021.