Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Panit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda NTT Iptu Dimas Y. F. Rahmanto, S.Tr.K., dan Kanit Reskrim Polsek Alak Ipda Gerry A. Timur, S.Tr.K., kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda NTT, Senin (6/12/2021).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka RB ini diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kedua jenazah kasus dugaan pembunuhan ini. Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan tersebut pada tanggal 3 Desember 2021 dikeluarkan surat penahanan dan terhadap saudara RB dilakukan penahanan sejak tanggal 3 Desember 2021,” jelas Kabidhumas Polda NTT.