DETIKDATA, KUPANG – Tim Penyidik Ditreskrimum Polda NTT menetapkan RB sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap kedua jenazah Ibu (AM) dan Anak (L) yang ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
Dalam kejadian itu, Kapolda NTT telah membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak untuk melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan kemudian dari olah TKP tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan Otopsi terhadap kedua jenazah sekaligus pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Demikian juga untuk mengetahui identitas tersebut penyidik melakukan pemeriksaan DNA dan pada tanggal 24 November 2021 penyidik sudah mampu menentukan daripada jenazah yang ditemukan di TKP tersebut selanjutnya sampai dengan saat ini saksi yang sudah diperiksa adalah sebanyak 23 saksi dimana saat itu tersangka RB diperiksa sebagai saksi dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Polda NTT Terbuka Atas Masukkan
