Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Luka di Kepala Astri

RB alias Randy (31), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang, NTT sesuai surat penetapan tersangka nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Drs. Eko Widodo.

Penanganan ini juga sesuai surat perintah penyidikan nomor SP-sidik/473/XI/2021/Ditreskrimum tanggal 30 November 2021 tentang tindak pidana pembunuhan.

Polda NTT menetapkan RB yang juga supervisor PT The Olive Marganda Brother dan warga Jalan Kenangan Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan sebagaimana pasal 338 KUHP.

RB disangkakan membunuh Astri Evita Suprini Manafe dan Lael Maccabee. Randy menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.