Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Luka di Kepala Astri

Kabid Humas juga menjelaskan soal modus dan motif kasus ini yakni tersangka mencoba melepaskan hubungan dengan cara menghabisi nyawa korban.

“Tersangka RB mau memutuskan hubungan dengan cara menghabisi korban. Tersangka hanya menginginkan untuk mengambil Lael dan Astri menolak,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka Randy dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 jo pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Kabid menjelaskan kalau penerapan pasal ini sesuai hasil penyelidikan penyidik. Penyidik berkeyakinan kuat bahwa tersangka melanggar pasal 340 dan pasal ini menjadi sangkaan primer.