“Sesuai apa yang telah kami sampaikan, kami akan melaksanakan proses hukum secara transparan, obyektif dan sesuai hukum yang berlaku. Ini menjadi salah satu wujud komitmen kami untuk melaksanakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Semua dilakukan secara transparan, obyektif dan prosedural,” terangnya.
Hasil autopsi akan disampaikan dari hasil kajian yang dilakukan oleh tim Autopsi Dok Pol Biddokes Polda NTT. (DD/HP)