Akibat perbuatan tersangka, Ketut mengungkap, mengakibatkan korban mengandung dengan umur kandungan 5 bulan.
Tersangka diancam pasal 81 ayat (2) dan (3) Ju pasal 76D Undang-Undang no 17 THN 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang no 1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang no 23 THN 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang- Undang, dengan ancaman Hukuman terhadap tersangka paling lama 15 tahun tamba 1/3 dari hukuman sekitar 20 tahun. (DD/PH)