Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil di TTU Dilimpahkan ke JPU

Tersangka NO (I-PH)

Lanjut Ketut, pelimpahan tahap 2 sesuai Laporan Polisi no. Pol : 11 /11/2023/SPKT/Polres TTU, Polda NTT. Tgl 09 Januari 2923. Diterima langsung oleh Kasipidum Kejaksaan negeri Kefamenanu, Achmad Fauzi, S.H.

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat ini menerangkan, peristiwa persetubuhan terhadap anak tersebut dilakukan oleh bapak tiri, tersangka NO terhadap anak tiri, atau korban berinisial FT.