Kasus Ayah Tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil di TTU Dilimpahkan ke JPU

Tersangka NO (I-PH)

Lebih lanjut AKP I Ketut Suta memaparkan, pelimpahan berkas perkara tahap II dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polres TTU, Brigpol Marianus Simon Nailiu.

“Melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus atau perkara persetubuhan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu,” ungkapnya.