Linus Lusi menyebutkan, korupsi dalam analogi pendidikan ibarat ikan busuk dari kepalanya. Oleh karena itu, yang perlu diperkuat adalah pada tataran pengambil kebijakan, sehingga dalam penerapan hukum pada leading sektor KPK dengan balutan para jurnalis benar-benar membutuhkan sebuah riset yang mendalam terhadap anatomi persoalan carut marut korupsi secara tersistem yang dibangun melalui suatu kebijakan dan keputusan politik.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipy Maryati Kudung dalam pemaparan materi mengatakan, pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui kegiatan koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
“Peran seluruh komponen bangsa sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan tugas dan wewenang dari KPK adalah pencegahan dan pemberantasan. Lalu, dalam pasal 6 huruf (a) UU Tindak Pidana Korupsi dijelaskan, KPK bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Sedang, pada huruf (b) dijelaskan bahwa tugas KPK juga melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga instansi pelayanan publik.
Selanjutnya, Andi Irfan, S.HI., MH selaku narasumber dalam pandangannya menyebutkan kejahatan korupsi sudah menggurita di Negara Indonesia karena melibatkan berbagai elemen bangsa.
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang itu mengatakan, korupsi menjadi fenomena yang hampir memenuhi seluruh ruang informasi publik tiap hari, baik dalam media cetak, online maupun Televisi.
“Berbicara soal pemberantasan korupsi erat kaitannya dengan unsur-unsur penegakan hukum, yang mana integral dengan legal sistem atau sistem hukum, aparat penegak hukum, substansi hukum dan budaya hukum,” jelas Andi Irfan.
Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Kupang itu menjelaskan, pola pendekatan penegakan hukum yang dipakai saat ini masih represif.
Menurut Andi, korupsi menjadi problematika kebangsaan yang akut dan harus menjadi tanggung jawab moral kita sebagai anak bangsa dalam tugas dan tupoksi kita masing-masing.
“Dalam dunia pendidikan, lanjutnya, sivitas akademik dalam hal dosen dan mahasiswa juga harus mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Ia menambahkan, Perguruan Tinggi harus mengambil langkah terdepan sebagai ujung tombak dalam upaya preventif pada pencegahan tindakan korupsi.
“Para pendidik (dosen dan guru) harus didorong pula dalam melakukan penelitian tentang antikorupsi,” tandasnya.
Emanuel Boli, alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK)-KPK dalam kesempatan itu mengatakan korupsi bukanlah hal yang baru di Indonesia.






