“Perdagangan orang merupakan perbudakan, pemaksaan fisik dan penjualan organ tubuh,” sebutnya.
Dikatakannya, bentuk-bentuknya adalah pengiriman tenaga kerja tanpa dokumen yang resmi, dimana kebanyakan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada para mahasiswa, Kapolda NTT pun mengimbau untuk selalu waspada.
“Harapan kepada adik-adik agar tetap waspada pada saat pacaran, sehingga tidak terjadi kasus pemerasan dengan pengancaman akan memposting foto telanjang, sehingga apabila ada foto yang sifat privasi agar tetap waspada,” harapnya.
Diterangkan juga bahwa, faktor utama Human Trafficking adalah kebiasaan merantau untuk memperbaiki hidup.
“Provinsi NTT masuk nomor urut 6 untuk daerah yang mengirimkan tenaga kerja yang bermasalah. Data penanganan kasus Human Trafficking di wilayah hukum Polda NTT pada tahun 2019 sebanyak 22 Laporan Polisi, tahun 2020 sebanyak 15 Laporan dan 2021 sebanyak 17 laporan Polisi,” terangnya.