Ia pun menjelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan Human Trafficking kepada para peserta dimana, Kapolda NTT menyebut bahwa, Human Trafficking sudah menjadi isu global, dimana perdagangan manusia sudah tidak bisa ditolerir, ada beberapa negara miskin yang menjual orang ke negara maju untuk dijadikan tenaga kerja.
Sebagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanganan permasalahan perdagangan orang, Kapolda menerangkan bahwa, Pemerintah membentuk yang namanya Gugus Tugas dalam rangka pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang. Ia pun berharap dalam penanganan permasalahan tersebut agar seluruh masyarakat ikut terlibat.
“Membentuk gugus tugas dalam rangka pencegahan perdagangan orang, permasalah tersebut bukan hanya pekerjaan Polri namun semua kita masyarakat,” harap Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.
Disebutnya, pengertian perdagangan orang adalah adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.