Ini Alasan KPU Ajak Generasi Muda Jadi KPPS Pemilu 2024

DETIKDATA, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengajak generasi muda yang memenuhi syarat untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Idham melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (5/8/2023).

“Kalau generasi muda terlibat menjadi anggota KPPS itu banyak memiliki kelebihan. Salah satunya generasi muda punya daya fisik yang tangguh,” ungkap Idham.

Syarat menjadi KPPS antara lain berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan, berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait, pendidikan minimal SMA dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kelebihan lainnya, kata Idham, generasi muda saat ini memiliki kompetensi, literasi serta pemahaman teknologi yang cukup baik sehingga diharapkan bisa bekerja lebih efisien dan akurat sebagai KPPS.

Idham mengatakan, KPU ingin sekali mendorong generasi muda menjadi penyelenggara pemilu. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan pendidikan demokrasi agar para bakal calon anggota KPPS dari segmen generasi muda mendapat pemahaman yang tepat tentang pemilu.

Sementara itu, peneliti senior di pusat penelitian politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan peneliti utama Pusat Riset Politik-Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRP-BRIN), Siti Zuhro mengatakan, kendala yang kemungkinan terjadi ketika anak-anak muda dilibatkan menjadi petugas KPPS salah satunya adalah emosi yang belum stabil.

Namun kendala itu dapat teratasi jika KPU melakukan seleksi dan memberi pelatihan secara mumpuni.

Jika KPU berhasil memberikan pelatihan, maka generasi muda yang terlibat KPPS akan mendapatkan pengalaman berharga, dan ilmu langsung dari lapangan tentang bagaimana menjalankan pesta demokrasi di Indonesia.

“Harus diseleksi dan diberikan pelatihan, supaya anak mudanya tidak patah arang,” kata Siti. (DD/IP)