“Hasil kalkulasi kita dulu kerugian estimasi Rp23 triliun. Yang kedua, biaya pemulihannya, kerusakan lingkungannya estimasi kita dulu Rp4,4 triliun,” tuturnya.
Kasus tumpahan minyak Montara terjadi di laut Timor pada 21 Agustus 2009 dan berlangsung selama 74 hari dan telah mencemari perairan laut Timor Indonesia. Sebagai informasi, pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan 15.481 petani rumput laut dan nelayan NTT pada 19 Maret 2021.
Dengan begitu, hakim pengadilan Federal David Yates menyatakan bahwa tumpahan minyak yang bersumber dari PTTEP Australasia tersebut telah menyebabkan kerugian secara material dan menyebabkan kematian serta rusaknya mata pencaharian para petani rumput laut dan nelayan.
Putusan pengadilan yang kedua pada 25 Oktober 2021 memenangkan perwakilan petani rumput laut NTT terhadap PTTEP dan hasil negosiasi pada 16 September 2022 pada Gugatan Class Action terhadap kasus tumpahan minyak Montara 2009.