Indonesia akan Layangkan Gugatan atas Kasus Tumpahan Minyak di Laut Timor

“Tindak lanjut ke depan, kami tetap mendorong adanya Peraturan Presiden untuk menyelesaikan permasalahan ini mengingat ini baru dua kabupaten yang terselesaikan, masih ada 11 kabupaten yang belum terselesaikan. Di samping itu, kami melihat dari isu kerusakan lingkungan cukup besar. Oleh karena itu perlu kita selesaikan lewat Peraturan Presiden sebagai payungnya,” ujar Menko Luhut saat menggelar konferensi pers pada Kamis (24/11/2022).

Luhut menambahkan, pemerintah Indonesia melalui tim task force akan terus mendukung semua proses penyelesaian kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia serta memfasilitasi para saksi ahli dari Indonesia serta para korban terdampak ke Australia.