Gelapkan Uang Koperasi Ratusan Juta untuk Judol, Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang

Polsek Maulafa Limpahkan Tersangka ke Kejari Kota Kupang (I-HP)

DETIKDATA, KUPANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kupang Kota, melakukan pelimpahan tersangka YLK alias Jemi beserta barang bukti tindak pidana Penggelapan dalam jabatan, dan atau Penipuan, dan atau Penggelapan, ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tersangka dibawa oleh penyidik Aipda Israel Natun dan Bripka Rudy Missa, untuk selanjutnya tersangka akan menghadapi penuntutan pada persidangan di pengadilan.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dari Biddokkes Polda NTT dan dinyatakan sehat, kemudian tersangka segera dilimpahkan atau Tahap 2 ke Kejari Kota Kupang.

“Komitmen kami untuk cepat menuntaskan setiap tindak pidana yang dilaporkan, agar masyarakat sebagai pelapor atau korban segera mendapat kepastian hukum,” jelas Kapolresta dalam keterangannya, pada Jumat (14/2/2025).

Diuraikan Kombes Aldinan, tindak pidana tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, di Jalan H.R. Koroh, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tersangka yang bekerja sebagai sopir mobil truk pada salah satu koperasi, sejak bulan Februari tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024, mengambil uang tunai melalui kasir koperasi pada setiap hari kerja, untuk pembelian material berupa batu karang yang akan digunakan untuk mengokfol, pada proyek yang berada di samping Hotel Neo Aston Kupang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, terungkap bahwa tersangka tidak pernah menurunkan material (tanah uruk) disana, namun pada lokasi proyek pengerjaan Ruko (Rumah toko) milik saksi J yang berada di Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa,” beber Kapolresta.

Uang yang diterima oleh tersangka dari koperasi, digunakan untuk pembelian material, berupa batu karang, solar untuk truk, uang makan dan uang service mobil truk, dan ada sebagian uang yang digunakan untuk bermain judi online.

“Atas perbuatan tersangka, koperasi mengalami kerugian sejumlah Rp.162.268.000 (seratus enam puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah,” sebut mantan Kapolres Kupang ini.

Tambah Kapolresta, tersangka dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dan atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

“Ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun,” ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu, S.H., M.H yang dihubungi mengatakan, setelah menerima laporan dari pelapor atau korban, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diketahui tersangka telah menggelapkan uang milik koperasi.

“Setiap laporan polisi, kami segera melakukan pemeriksaan-pemeriksaan agar segera mengungkap tindak pidana yang terjadi, sehingga permasalahan yang dialami masyarakat bisa cepat terselesaikan,” kata Kapolsek.

Selain itu, polwan senior Polresta Kupang Kota ini menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus penipuan yang terjadi, dan segera melaporkan ke kepolisian untuk bisa ditindaklanjuti. (DD/HP)