Empat Saksi Diperiksa KPK dalam TPK Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

DETIKDATA, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi pejabat bea cukai, dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Empat saksi yang diperiksa atas nama Ridwan (Swasta), Iswiranto (Swasta), Erick Muhammad Henrizal (CEO RNR Group) dan Sujanto (Wiraswasta),” ujar Ali dalam keterangannya. Rabu (28/6/2023).

Sambung Ali, pemeriksaan saksi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kavaleri 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dalam TPK gratifikasi pejabat bea cukai dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP).

“Lima saksi yang diperiksa atas nama Janis Theofilus Puluh (Wiraswasta), Radiman (Wiraswasta), Rony Faslah (Karyawan Swasta), Andy (Wiraswasta), dan Hasyim (Wiraswasta). Lima saksi itu dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktifitas transaksi keuangan tersangka,” kata Ali.

Sambung Ali, satu saksi lagi atas nama Kamariah (ibu rumah tangga).

“Saksi tersebut dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud,” tuturnya.

Ali juga menjelaskan, enam saksi yang diperiksa dilakukan di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau. (DD/IP)