Untuk identitas kedua korban, yakni warga setempat atas nama Matildis Naben (50) bersama anaknya Serafinus Eliando Nahas (17). Sementara itu, para saksi yakni Laurensia Naben dan Agustinus Nahas (23)
Dugaan tindak pidana penganiayaan kategori berat tersebut terjadi pada, Sabtu (22/22/2022) pagi sekira pukul 07.30 wita dengan TKP di kebun milik korban yang berlokasi di RT 017/RW 009, Desa Sallu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.






