DETIKDATA, Sumenep – DPRD Kabupaten Sumenep, mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di penghujung tahun 2020. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar bersama eksekutif, Senin (28/12/2020).
Dua Raperda yang telah disahkan yakni anggaran dana cadangan Pemilu dan Raperda tentang susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Raperda itu sebagai payung hukum, sekaligus sebagai acuan kerja tahun berikutnya,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.
Menurutnya, pengesahan dua Raperda tersebut sudah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan.
“Meski sempat terjadi hujan interupsi dalam sidang paripurna dari awal hingga akhir, semua itu sudah menjadi dinamika yang biasa di parlemen,” katanya.
Hamid mengungkapkan, dengan pengesahan dua Raperda tersebut, berarti tugas DPR pada tahun 2020 sudah tuntas diaksanakan.
“Pembahasan dan pengesahan Raperda itu adalah tugas kita di DPR. Alhamdulillah sudah tuntas,” ungkapnya. (DD/N)