Dr. Adriana Tahun : Hukum Adat Bisa Menyelesaikan Kekerasan Terhadap Perempuan

DETIKDATA, KUPANG – Kekerasan terhadap perempuan terus meningkat setiap tahunnya di Indonesia, terkhususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai perempuan yang berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan maka Adriana A. Tahun menyodorkan hasil disertasi Doktoral nya yang berjudul “Kekerasan Terhadap Perempuan Di Desa Hoineno, Kecamatan Nunkolo Amanatun, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Suatu Tinjauan Budaya Atoin Meto)” dalam mencegah dan menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan .

Hal tersebut di sampaikan oleh Adriana A. Tahun sesuai mengikuti sidang promosi Doktor untuk di meraih Doktor Teologianya di ruang Pascasarjana Institut Agama Kristen Negeri Kupang. Senin (24/08/2021).

Menurut Adriana Tahun, untuk mencegah, mengatasi dan menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang tidak mudah dan dalam waktu yang singkat. Untuk itu, Adriana dalam disertasinya menyebutkan bahwa selain menempuh jalur hukum pemerintah yang berlaku di Indonesia maka di perlukan juga peran hukum adat atau budaya lokal untuk mencegah.

“Kekerasan terhadap perempuan terus menjadi di mana-mana baik fisik dan psikis. Kepada pemerintah di harapkan mengeluarkan aturan perlindungan bagi wanita atau korban kekerasan, selain memberi pendidikan karakter di haruskan juga mengsosialisasi kan kesetaraan gender kepada semua lapisan masyarakat dan kearifan lokal juga turut berperan penting dalam mengatasi dan menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap perempuan,” ujarnya .

Kepada media ini Dr. Adriana menyebut hukum ada sangat kuat dalam menyelesaikan persoalan terhadap kekerasan terhadap perempuan.

“Saya melihat banyak kekerasan, dan tidak bisa juga di selesaikan secara hukum pemerintah dan saya sandingkan dengan hukum adat orang Timor maka itu bisa di selesaikan,” ujarnya.

Adriani juga menyarankan kepada Pemerintah, gereja dan masyarakat untuk tetap menjaga harkat dan martabat perempuan sebagai makhluk ciptaan Tuhan untuk tetap memperoleh hak-hak mereka sebagai mana mesatinya .

Dr. Harun Y. Natonis , M.Si dalam kesempatan tersebut menanggapi hasil di sertasi tersebut , menyebutkan bahwa dari hasil di sertasi yang di tawarkan oleh Dr. Adriana Tahun sangat baik dan penting  karena sebenarnya permasalahan demikian terjadi di karenakan budaya patriarki yang masih melekat kuat dalam masyarakat.

“Kearifan lokal bisa menyelesaikan persoalan Kekerasan terhadap perempuan, salah satu kearifan lokal yang ditawarkan adalah hukum adat seperti yang ditawarkan tadi oleh ibu Adriana. Jadi lewat ini bisa memanimalisir persoalan demikian karena kekerasan itu sebenarnya berhubungan dengan budaya patriarkat. Di mulai dari budaya hingga kekerasan dan di selesaikan dengan budaya,” pungkasnya. (DD/RS)