DETIKDATA, KEFAMENANU – Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Timor Tengah Utara menindaklanjuti surat pengaduan Yohanes Meol dkk dengan agenda mediasi l, NTT
Pantauan detikdata.com Mediasi I ini bertempat di kantor dinas Nakertrans kabupaten TTU sesuai dengan nomor surat 565/284/DISNAKER. Senin (07/11/22)
Menurut Pendapat Pekerja, Yohanes Meol bahwa mereka kerja mulai 17/07/22 pada Biron Kase
“Kami kerja mulai 17/07/22 pada Biron Kase atas nama direktur CV. Ester Agung sebagai kepala tukang dengan menyediakan 4 kelompok dari 5 kelompok sehingga total tukang 20 orang dan pak Biron hanya 1 kelompok,” kata dia
Dirinya juga menerangkan upah kerjanya
“Upah perkubik Rp.15.000_ × 246 kubik total Rp. 3.690.000_ dan yang sudah dibayar sebesar Rp. 1.250.000_ dan beras 1 karung 40kg, Minggu 17-24/07/22 bayar lancar dengan harga Rp. 500.000_ total Rp. 1.750.000_ sehingga sisa upah Rp. 1.940.000_, tanggal 25 juli- September terjadi permasalahan pembayaran tidak lancar dan sistem pembayaran tidak berubah serta harga ikut berubah,” Jelas Yohanes
Lanjut Gaspar Babu dan Videlis Kono pun mengeluhkan tindakan Biron Kase
“Bekerja 17/07/22 pada Biron Kase Direktur CV. Ester Agung untuk angkut material ke Haumeni ana dengan upah 1 ret pasir Rp. 100.000_ dan sebanyak 39 ret yang sudah dibayar/panjar Rp.1.300.000_, sisa Rp. 2.600.000_ sedangkan untuk batu belum dibayar sama sekali sebanyak 71 ret dengan harga per ret Rp. 50.000_ sebesar Rp. 3.550.000,” beber mereka
Dalam kesempatan yang sama, Biron Kase pun memberi keterangan bahwa YM sebagai sub tenaga bukan kepala tukang
“Pak Biron sebagai mandor sesuai yang dimuat dalam perjanjian kerja Yohanes Meol sebagai sub tenaga bukan kepala tukang dan tugasnya adalah menyediakan tenaga tukang dengan upah harga perkubik Rp.115.000_ bayar ke tukang Rp.100.000_ dan YM mendapat Rp. 15.000_ dari tukang yang kerja sebanyak 5 kelompok yang masing-masing kelompok jumlahnya bervariasi, dan hanya 1 kelompok yang mendapatkan 42 kubik yaitu kelompok 4 sebesar Rp.115.000_ x 42 kubik = Rp.4.830.000_ dan Rp. 4.200.000_ dibayarkan kepada kepala tukang, Stef Kolo dan Rp.630.000_ kepada YM dan pembayaran itu sudah lebih sehingga tunggakan untuk YM tidak ada lagi,” Jelasnya
Biron pun memberi keterangan terkait pendapat dari Gaspar dan Videlis
“Batu 1 ret Rp.50.000_ sehingga untuk pekerja Gaspar dan Videlis sebanyak 55 ret total Rp. 2.750.000_, pasir 1 ret Rp. 50.000_ sesuai kesepakatan dan untuk Gaspar dan Videlis 28 ret x Rp.50.000_ senilai Rp.1.400.000_ dan konjak ada 4 orang sehingga perlu menghadirkan Marsel Poli karena ada utang sebesar Rp. 200.000_ sudah dibayar kepada Marsel Poli dan untuk pembayaran harus menunggu 2 orang konjak Marsel poli dan Yorim Benu,” terangnya
Dikesempatan yang sama menurut Gregorius Meol, SH selaku bantuan hukum dari YM dkk, menanyakan kapasitas istri Biron Kase
“Persoalan ini berhubungan dengan Biron Kase sehingga setiap pernyataan yang keluar harus dari Biron bukan ibu (istri,red) dan Ibu sebagai PNS sehingga keterlibatan ibu dalam kasus ini harus diperhatikan kembali dan bapak Biron yang sebagai direksi sehingga apabila sampai ke PHI maka yang dipanggil adalah pak Biron sehingga yang memberi pernyataan/pendapat adalah pak Biron,” ungkap Gregorius
Dari perundingan pertama oleh kedua pihak ini pun menghasilkan kesepakatan untuk menghadirkan saksi Moses Muki, Sius Lake, Bertus Nino, Stef Kolo, Marsel Poli dan Yorim Benu pada 14/11/22 dan tidak memakai surat panggilan. (DD/PB)