Discapilduk Mabar Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan 3 OPD, Ini Tujuannya

DETIKDATA, LABUAN BAJO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat NTT, menandatangi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan dengan tiga OPD .

Tiga OPD tersebut yakni Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Kesehatan. Penandatangan berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat, Rabu (15/9/2021).

Penandatanganan PKS (perjanjian kerja sama) tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Edistasius Endi serta seluruh Pimpinan OPD lingkup Setda Manggarai Barat.

Bupati Edi mengatakan, pemberian hak akses itu untuk memudahkan tiga OPD dan OPD- OPD lainya memberi pelayanan kepada masyarakat utamanya yang membutuhkan NIK maupun data kependudukan lainnya.

“Saya berharap agar OPD yang melakukan PKS memanfaatkan kesempatan ini untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat pengurusan yang berbasis NIK, sehingga untuk sinkronisasi data tidak lagi terpusat di Disdukcapil,” kata Bupati

Selain itu Bupati mengharapkan pemberian hak akses yang merupakan program Dirjen Dukcapil Kemendagri itu,menjadi konsensus bersama di setiap OPD Kabupaten Manggarai Barat .

“Manfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kinerja agar pekerjaan kita terukur,” ujarnya.

Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas Dukcapil, Sebastianus Pro menjelaskan, perjanjian kerjasama dengan tiga OPD itu,natinya akan dikirim ke Dirjen Dukcapil yang akan memproses pemberian hak akses.

“Akan ditunjuk seorang pegawai pengelola hak akses, yang akan mendapat pelatihan sebelum melaksanakan tugas,” jelasnya. (DD/H)