Dinilai Tempatkan Diri Setara Bahkan di Atas Perintah Resmi Bupati Alor, Kades Tamakh Digugat ke PTUN

Kuasa Hukum ND Melkzon Beri, SH.M.Si (I-IST)

DETIKDATA, KALABAHI – Keputusan kontroversial Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang tercatat dalam Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 06/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024, telah menorehkan babak baru dalam dinamika hukum di desa.

Keputusan yang memberhentikan ND dari jabatan Kepala Seksi Pemerintahan merupakan peristiwa yang kini berujung pada sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Keputusan Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Nomor: 06/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang isinya adalah memberhentikan klien kami ND dari Perangkat Desa Tamakh dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan telah menjadi objek sengketa dan telah didaftarkan secara resmi oleh Kuasa Hukum ND, Melkzon Beri, SH.M.Si di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 17 Juli 2025 dengan Nomor Perkara 19/G/2025/PTUN.KPG.

Kuasa Hukum ND Melkzon Beri, SH.M.Si

Kuasa Hukum ND Melkzon Beri, SH.M.Si (I-IST)

didampingi rekanya Velinthia Latumahina, SH.MH, menyatakan objek sengketa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Tamakh tersebut hanya menyalahi prosedur tetapi juga substansi hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, dan Pasal 53 ayat (2), serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3). Lebih dari itu, bentuk tindakan sewenang-wenang (ABUS De DROIT) dari Kepala Desa Tamakh, sehingga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginzellen Van Behorlijk Beztuur).

Dalam pernyataannya, Melkzon Beri menyoroti ketidakmampuan Kepala Desa untuk membedakan antara pelapor dan terlapor dalam konteks hukum.

“Klien kami seharusnya dipandang sebagai pelapor yang memperjuangkan keadilan melalui jalur resmi terhadap permasalahan yang dihadapinya. Namun ironisnya, bukannya mendapatkan perlindungan hukum, ND justru dipecat tanpa dasar yang jelas,” ungkap Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum Kencana Kasih NTT.

Beri juga mengungkap keanehan dalam rekomendasi camat yang menjadi dasar pemberhentian.

“Tambah aneh, rekomendasi camat yang menjadi dasar pemberhentian dikeluarkan saat rapat masih berlangsung, menunjukkan ketidakteraturan yang menggelikan dalam pemerintahan desa tersebut. Sekali lagi, bahwa, Klien kami inikan Pelapor, ia melaporkan kepada Kepala Desa selaku atasannya terkait permasalahan yang terjadi atas dirinya untuk meminta pertanggungjawaban hukum yang dilakukan oleh Terlapor, Kok klien kami diberhentikan; inikah aneh; kasus jenis ini baru saja terjadi di Indonesia yaitu di Desa Tamakh. Ada apa dengan Kepala Desa!” tandas Advokat Peradi asal Nusa kenari tersebut.

Kejanggalan lainnya juga diungkap Beri dalam keterangannya.

“Lebih tambah aneh lagi Kepala Desa Tamakh merasa kedudukan dan jabatannya lebih tinggi dari Bupati Alor karena terhadap Keputusan Kepala Desa Tamakh Nomor 6/KEP-DT/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang isinya memberhentikan klien kami tersebut oleh Bupati Alor telah memerintah melalui surat untuk mencabut Keputusan tersebut dan mengaktifkan kembali klien kami ND dalam jabatan semula tetapi ia Kepala Desa tidak mengindahkan perintah Bupati Alor tersebut malah sebaliknya berkompromi dengan BPD Desa Tamakh untuk menggelar musyawarah BPD lalu menolak perintah Bupati Alor tersebut, sekali lagi ini aneh tapi nyata,” tegas Beri.

Lebih lanjut, Beri Kepala Desa Tamakh menempatkan dirinya setara bahkan di atas perintah resmi Bupati Alor.

“Fenomena ini semakin memperlihatkan ketegangan kekuasaan di tingkat desa, di mana Kepala Desa tampak menempatkan dirinya setara bahkan di atas perintah resmi Bupati Alor yang menginstruksikan pencabutan keputusan pemberhentian dan pengaktifan kembali ND. Kepala Desa, alih-alih mematuhi perintah yang sah, malah menjalin kompromi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menolak instruksi Bupati—sebuah tindakan yang mengurangi integritas tata kelola desa,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, Kepala Desa Tamakh akan dipanggil untuk menghadapi persidangan di PTUN Kupang. Melkzon Beri optimis majelis hakim akan memberikan penilaian yang jernih dan adil sesuai dengan prinsip Hukum Tata Usaha Negara, sehingga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan.

Sementara itu, Lorens selaku pihak keluarga penggugat, menyatakan dengan tegas bahwa mereka menuntut kejelasan dan kepastian hukum.

“Pemberhentian perangkat desa yang dialami oleh saudari kami perlu didudukan secara hukum agar kami mendapatkan penjelasan dan kepastian hukum yang benar-benar pasti, kami tidak mau mendengar pendapat subjektif yang berkembang di kampung. Oleh karena itu kami keluarga mendorong persoalan ini kedalam ruang hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, biarlah hukum yang menerangkan seterang-terangnya persoalan ini,” pungkasnya. (DD/YW)