Diduga Lakukan Penistaan Agama, Polri Buru Jozeph Paul Zhang

DETIKDATA, JAKARTA – Polri masih memburu pria bernama Jozeph Paul Zhang yang diduga melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, Polri telah melakukan penyelidikan guna menuntaskan kasus ini. “Tentunya Polri sedang berusaha keras untuk dapat menyelesaikan kasus ini,” kata Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers secara virtual, Senin (19/4/2021).

Menurut Rusdi, Polri pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Termasuk melakukan koordinasi dengan pihak Interpol. Hasil penelusuran sementara, yang bersangkutan diduga berada di Jerman.

Ia menjelaskan, sebelumnya Bareskrim Polri telah menerima laporan dari masyarakat terkait video viral yang diduga keras telah terjadi tindakan penodaan agama yang dilakukan oleh Youtuber Jozeph Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.

Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan ‘red notice’.

Sebelumnya diketahui, seorang pria membuat konten di kanal youtube dan viral. Dalam video tersebut, pelaku mengaku sebagai nabi ke-26. (DD/JR)