Menurut Alfred bahwa langkah yang di ambil kedua wartawan TTU yakni Polce Bone dari media detikdata.com dan Frederikus Naiboas, SE dari media faktahukumntt.com ialah langkah yang benar, hal ini dikarenakan kedua oknum ASN yang diduga telah menghalangi pekerja pers, telah diberi waktu untuk mengklarifikasi namun kedua oknum ASN itu tidak menghiraukan permintaan dari kedua wartawan ini.
“Untuk itu, kedua wartawan melaporkan dengan menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers,” jelasnya
“Pihak kepolisian diminta segera periksa ajudan Bupati, Ly Bilo dan salah satu oknum ASN, Ice M. Sila, bila perlu periksa juga Bupati TTU, Juandi David karena dugaan kita ada indikasi kerja sama antara Bupati dan ajudannya sehingga ajudannya memberanikan diri untuk menghalangi tugas pers. Kita dari Araksi juga tentunya akan kawal masalah ini,” bebernya.