Denda Bagi Proyek Pembangunan Pedestrian Kota Patiwisata


DETIKDATA, BALIGE – Proyek pembangunan penyediaan sarana dan prasarana pejalan kaki di kawasan pariwisata Kota Balige yang dikerjakan sejak pertengahan tahun 2020 hingga saat ini belum kunjung selesai.

Proyek bersumber dana APBN 2020 ini akan dikenai denda atas keterlambatan pengerjaannya.

Aris Girsang selaku PPK 2.6 Provinsi Sumatra Utara mengakui akan dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan. Hingga saat ini diakui, pekerjaan sepanjang 2,6 kilometer itu sudah mencapai progres 98% dan akan diselesaikan secepatnya.

“Saat ini pekerjaan itu sudah mencapai 98% dan semuanya berjalan sesuai RAB, kita akan menyelesaikannya dalam waktu dekat,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (6/1/2021).

Pembangunan pedestrian yang tidak tersambung, sebutnya, disebabkan lahan tidak bebas dan ada jurang sehingga dialihkan ke titik lain. Namun seluruh pekerjaan, masih sesuai RAB baik volume dan panjang pekerjaan.

Pekerjaan yang bersumber dana APBN pada Kementerian PU PR Dirjen Bina Marga sebesar Rp5.938.202.000 dimenangkan oleh kontraktor PT Soadamara Lestari tampak dikerjakan mulai dari Jl Siahaan Balige hingga Soposurung Balige.

Terpisah, Sahala Saragi, Ketua LSM Lembaga Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Sumatra Utara (LP3SU), menduga proyek pedestrian tersebut tidak sesuai dengan perencanaan.

Du”gaan proyek pedestrian tidak sesuai dengan RAB proyek. Proyek tidak memiliki papan kegiatan, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran proyek, masa berakhirnya proyek, kontraktor atau pelaksana proyek dan penanggungjawab proyek serta instansi pemberi kerja,” sebutnya menanggapi terkait pekerjaan di Balige.

Selanjutnya, Sahala menilai pekerjaan penataan kota yang mendukung pembangunan pariwisata itu terkesan asal jadi. Hak ini disebutkannya karena hingga awal Januari 2021 ini pekerjaan yang belum diserahterimakan tersebut ditemukan rusak di beberapa titik.

Proyek ini seperti proyek main-main, artinya dikerjakan dengan tidak beraturan. Sebagian dikerjakan, sebagian lagi dibiarkan tanpa penyelesaian fisik. Proyek ini belum diserahterimakan sudah ada dibeberapa titik jalan yang rusak.

“Dugaan saya tidak dikerjakan dengan spesifikasi teknis yang digariskan,” tegasnya. Seraya berharap pihak Kejaksaan Negeri Toba agar melakukan penyelidikan terhadap seluruh tahapan proses pelelangan guna meminimalisir penyimpangan.

Ia mendesak kepada Kajari Toba untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses pelelangan hingga pelaksanaan pekerjaan, karena banyak ditemukan penyimpangan.

Amatan lapangan, pekerjaan dilaksanakan terputus-putus. Material bangunan ditemukan berserakan sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Bak kontrol yang belum tertutup mengakibatkan pencemaran udara dengan aroma tidak sedap dan memungkinkan terganggunya para pengguna jalan. (DD/R)