Buronan Kasus Penghunian Rumah bukan Pemilik Dibekuk

DETIKDATA, JAKARTA – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Halim Susanto, buronan kasus tindak pidana penghunian rumah oleh bukan pemilik yang sah di Pangkalpinang.

“Terpidana Halim Susanto diamankan di Jalan Tanjung Duren Dalam V, Gang 6, No.15 Jakarta Barat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/2/2022).

Leonard menjelaskan, pada 2001 hingga 2008, terjadi sengketa penempatan lahan tanpa izin. Dalam hal itu, terpidana Halim Susanto telah melakukan penghunian rumah toko (Ruko) tanpa izin dan bukan miliknya yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No.10 E Pangkalpinang.

Terpidana tidak membayar sewa sehingga mengakibatkan pihak penggugat dirugikan sebesar Rp1.400.000.000.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2198 K/Pid.Sus/2011 14 Mei 2013, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik Hanya Sah Apabila Ada Persetujuan Atau Izin Pemilik sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan kurungan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/PK)