DETIKDATA, ENDE – Bupati Ende mengeluarkan Surat Edaran tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan di masa Pandemi Covid-19 tahun Pelajaran 2021/2022.
Surat Edaran Surat Edaran bernomor BU.420/PK.01/215/11/2022 tersebut ditandatangani Bupati Drs. H. Djafar H. Achmad,MM. Kamis (17/02/22).
“Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 05/KB/2021, Menteri Agama Nomor 1347 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Ende maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan penghentian pembelajaran tatap muka terbatas, mengingat saat ini Kabupaten Ende masuk PPKM level 3 serta data kenaikan pasien Covid-19 yang terus meningkat.
2. Sehubungan dengan hal tersebut diatas satuan pendidikan dari jenjang TK/KOBER/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Perguruan Tinggi di wilayah Kabupaten Ende diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring.
3. Kordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk Percepatan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala TK/Kober/RA Negeri/Swasta, Kepala SD/MI Negeri/Swasta, Kepala SMP/MTs Negeri/Swasta, Kepala SMA/MA Negeri/Swasta, Kepala SMK/MAK Negeri/Swasta, Direktur/Rektor Perguruan Tinggi Se-Kabupaten Ende. (DD/YW)