DETIKDATA, ATAMBUA – Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM dan Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu Alfonsius G. Loe Mau, SH., MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) turut dihadiri Penjabat Sekda Belu Frans Manafe, S.Pi di Ruang Kerja Bupati Belu. Senin (19/07/2021).
Setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Bupati Belu dan Kajari Belu dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Belu Rosalia Yeani E.R. Lalo, SH dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belu Alfonsius G. Loe Mau, SH., MH dan turut mengetahui Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD- KGEH, FINASIM.
Tujuan MoU ini untuk membantu penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya yang dihadapi Pihak Pertama.
Usai penandatanganan MoU dan PKS, Kepala Bagian Hukum Setda Belu -Rosalia Yeani E.R. Lalo, SH atas nama Bupati Belu menyampaikan bahwa pelaksanaan Penandatanganan MoU dan PKS antara Pemerintah Kabupaten Belu dengan Kejaksaan Negeri Belu dalam rangka menciptakan penyelenggaraan Pemerintah yang lebih baik di Wilayah Hukum dan Perundang – undangan.
“Jadi, setelah adanya Perjanjian Kerja Sama ini diupayakan untuk saling berkoordinasi dalam memahami segala aturan dan ketentuan yang menjadi dasar kinerja dengan mengedepankan kesadaran dan ketaatan akan hukum,” jelas Plt. Kabag Hukum.
Dikatakan, Kabag Hukum Setda Belu bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman dan dilanjutkan penandatanganan PKS ini para pihak sepakat bekerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
” Kedepannya, setelah adanya kerjasama ini maka Organisasi Perangkat Daerah yang memerlukan kerjasama dengan Kejaksaan bisa langsung melakukan tindaklanjut dengan Perjanjian Kerja Sama misalnya ada yang membutuhkan pendampingan tender proyek, nasihat hukum, bantuan hukum sesuai dengan kebutuhan masing – masing,” ungkapnya. (DD/RN)