Bhabinkamtinmas di Amfoang Intens Sosialisasikan Maklumat Kapolres di Tempat Pesta, Ini Tujuannya

DETIKDATA, OELAMASI – Cegah keributan yang belakangan ini sering terjadi di tempat pesta dalam wilayah Hukum Kabupaten Kupang, Bhabinkamtinmas di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Bripka Zakarias Nafe, intens mensosialisasikan maklumat Kapolres Kabupaten Kupang.

Hal itu terpantau langsung oleh detikdata.com dalam acara resepsi pernikahan salah satu pasangan suami istri (Pasutri) baru, yang berlokasi di RT: 007/RW:003 Desa Kolabe. Pada (27/09/2024). Sebelumnya Pak Naf, sapaan akrab, Bripka Zakarias Nafe, juga melakukan hal yang sama saat acara resepsi pernikahan salah satu pasutri. Pada (25/09/2024)

Berikut Maklumat Kapolres Kupang yang disampaikan oleh Bripka Zakarias Nafe.

Maklumat Kepolisian Resor Kupang, Tentang: Keamanan, Ketertiban dan Penegakan Hukum Dalam Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Menjelang Pemiluh Tahun 2024.

Demi terciptanya situasi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif diwilayah hukum Polres Kupang menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemiluh) Tahun 2024, Kapolres Kupang selaku penanggung jawab mengeluarkan maklumat sebagai berikut:

1. Setiap kegiatan dengan melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaannya maksimal berakhir pukul 22:00 wita (10 malam).

2. Pada saat kegiatan (Pesta, acara adat) ataupun pertandingan olahragah dilarang mengunsumsi minuman beralkohol (Miras) atau sejenisnya yang menimbulkan keributan.

3. Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.

4. Setiap kegiatan politik dalam kegiatannya melibatkan masa, wajib mengurus Surat Tanda Terimah Pemberitahuan (STTP) dari Polres Kupang.

5. Setiap kegiatan masyarakat ataupun pertandingan olaragah, wajib mengurus ijin keramaian dari Polres Kupang yang terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari polsek setempat.

6. Apabilah tidak memenuhi poin 1 s/d 4 diatas akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Demikian Maklumat Kapolres Kupang yang diteken di Babau. Pada (15/05/2023) lalu, yang dikutip detikdata.com.

Kepada detikdata.com, Pak Naf, menjelaskan bahwa maklumat Kapolres Kupang yang selalu digaungkan dalam setiap hajatan merupakan arahan dari Kapolres yang harus diteruskan kepada seluruh warga masyarakat terkususnya dalam wilayah kamtinmasnya agar dapat dipatuhi.

“Apa lagi belakangan ini sering terjadi persoalan hukum yang bermula dari kegiatan pesta atau sejenisnya tentunya, ini menjadi perhatian serius kami untuk terus dan berulang kali menyampaikan hal ini ke masyarakat,” pungkasnya. (DD/YM)