Peristiwa korban RSN alias Reni tersebut terjadi di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dari tanggal 1 hingga 9 April 2022.
Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 370 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Peristiwa korban RSN alias Reni tersebut terjadi di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dari tanggal 1 hingga 9 April 2022.
Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 370 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.