Bermodus Transfer Fiktif, Seorang Ibu di Kupang Tipu Korban Puluhan Juta

Peristiwa korban RSN alias Reni tersebut terjadi di Desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang dari tanggal 1 hingga 9 April 2022.

Atas penipuan ini pelaku dijerat pasal 370 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.