Berkas P21, Pemerkosa Nenek 71 Tahun di Kabupaten Kupang Segera Disidang
Mereka pun mengikuti ceceran darah tersebut hingga di belakang kamar mandi yang berjarak kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) meter dari dapur. Di sana mereka menemukan korban sedang duduk sambil menangis dengan luka di wajah dan kepala.
Atas kejadian tersebut keluarga korban datang ke Polsek Amfoang Timur melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
Tersangka NB akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (Tahap 2) pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, menyatakan bahwa berkas perkara telah P21.
“Berkas perkara tindak pidana pemerkosaan terhadap nenek berumur 71 tahun telah di nyatakan lengkap (P21) oleh JPU Besok pelaku diserahkan ke JPU Oelamasi beserta barang bukti,” tegas Kapolres. (DD/HP)




