“Kami juga mengusulkan misalnya panwas ad hoc syarat usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun. Itu juga kami mohon syarat pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP, bukan SMA,” kata Bagja, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/9/2022).
Bagja optimistis penurunan syarat tersebut akan banyak membantu Bawaslu dalam merekrut panitia pengawas ad hoc ke tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS).
Terkait penurunan level pendidikan, Bagja meyakini lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah cukup memiliki kemampuan mendasar untuk melakukan tugas-tugas pengawas ad hoc.




