DETIKDATA, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan menegaskan, pihaknya tidak kecolongan atas munculnya dugaan dwikewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore.
Menurut Abhan, Bawaslu Sabu Raijua telah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua, untuk memeriksa keabsahan dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati sejak 5 September 2020.
“Sekali lagi Bawaslu dalam konteks ini tidak kecolongan tetapi ini aktif dari jajaran Bawaslu ketika ada dugaan dwikewarganegaraan, yaitu Amerika, maka Bawaslu Sabu Raijua aktif melakukan beberapa tindakan,” kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Menurut Abhan, pada saat yang sama, Bawaslu juga melayangkan surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi NTT untuk meminta data kewarganegaraan dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua.
Permintaan itu sempat dijawab melalui surat yang menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua adalah benar warga negara Indonesia.
Namun surat tersebut ditarik lagi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI pada 15 September 2020 dengan alasan, kantor imigrasi masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka mempelajari dan mendalami status kewarganegaraan dari calon bupati atas nama Orient Patriot Riwu Kore.
Selanjutnya, Bawaslu juga menyurati Kedutaan Amerika Serikat (AS) untuk membantu mengecek status kewarganegaraan Orient.
Bawaslu juga mengirimkan surat pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian perihal permintaan data kewarganegaraan namun hingga saat ini belum ada jawaban.
Selain itu, kata Abhan, juga menyurati lagi KPU Sabu Raijua perihal rekomendasi terkait keabsahan dokumen e-KTP milik Orient yang kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Setelah diklarifikasi, KPU menyampaikan bahwa Orient adalah benar warga Kota Kupang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memutuskan sikap apakah akan melantik Orient P Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) paling lambat pada tanggal (17/2/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Kemendagri, Akmal Malik usai menggelar rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kapolda NTT terkait isu kewarganegaraan Orient P Riwukore, lantaran adanya temuan tentang status warga negara Amerika Serikat (AS).
“Pastinya Mendagri mencermati permasalahan ini dan mengambil langkah cepat. Tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah ini akan menjadi kebijakan yang diambil oleh bapak Mendagri sebelum 17 Februari 2021,” kata Akmal.
Dalam waktu dekat, kata Akmal, Kemendagri akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah Bupati terpilih tersebut merupakan kewarganegaraan Indonesia atau Amerika Serikat. (DD/EB).