ASDP Kebut Program Sertifikasi Halal di Labuan Bajo

Ilustrasi pelabuhan ASDP (I-IP)

Dari 10 peserta UMKM tersebut, sudah empat UMKM mendapatkan surat ketetapan halal (SKH); satu UMKM belum dilakukan audit; dan ada lima UMKM sudah selesai audit dan tinggal menunggu SKH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal​​​​​​​ (BPJPH) Kementerian Agama.

Tahapan proses sertifikasi halal adalah pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

Tahapan selanjutnya, BPJPH Kemenag memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH); ​​​​​​​LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk; Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal, dan terakhir BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Total waktu pengurusan sertifikasi halal selama 21 hari kerja.

Shelvy optimis seluruh peserta UMKM berhasil mendapatkan sertifikasi halal, dan tahun depan ASDP juga akan memberikan dukungan kepada UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi BPOM.