Amppera Datangi Polda NTT, Ditreskrimsus: Tersangka Korupsi Proyek Awololong Pasti Ditahan

DETIKDATA, KUPANG – Sejumlah aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) kembali mendatangi markas Polda NTT, Kamis (28/01/2020) siang.

Mereka diterima oleh Wakil Direktur (Wadir) Kriminal Khusus Polda NTT, T. Lesmana, S.I.K dan Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K di ruang kerja Wadir.

Tujuan kedatangan mereka adalah menanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi destinasi wisata di Pulau siput Awololong, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasalnya, pascapenetapan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial SS dan kuasa direktur PT. Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor pelaksana berinisial AYTL belum ditahan oleh penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTT.

“Mengapa tersangka kasus dugaan korupsi Awololong belum ditahan?,” tanya Damasus Lodolaleng.

Sebab, lanjut Damasus, pakar hukum (aktivis HAM, Haris Hazar dan Ketua LKBH FH Undana Husni Kusuma Dinata, SH., MH) turut memberi komentar bahwa tersangka kasus korupsi sesuai perintah undang-undang ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

“Kami butuh kejelasan, alasan atau penyebabnya apa sehingga kedua tersangka yang sudah ditetapkan belum ditahan?,” tanya pria asal Desa Panama, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.

Ditreskrimsus Polda NTT melalui Kanit II Subdit 3 Tipidkor, AKP. Budi Guna Putra mengatakan, kedua tersangka sudah diperiksa. Kemarin, ada (kontraktor) yang datang bawa dengan surat keterangan sakit. Soal penahanan, kata dia, pasti ditahan.

” Kalau untuk ditahan, pasti kita tahan jadi nggak usah berpikir aneh-aneh lah, pasti ditahan,” katanya lagi.

Guna Putra menjelaskan, penyidik harus melengkapi mindik. Berkasnya belum jadi karena harus disusun lagi agar tidak bolak-balik ke kejaksaan. Jadi, sekali jalan selesai,” tuturnya.

“Mendingan kita fikskan dulu, berkas lengkap, baru kita tahan, nggak mungkin tidak ditahan, pasti ditahan, percayalah,” ucapnya.

Ia mengatakan, selama ini wara-wiri ke Surabaya ke Bandung di tengah situasi Covid-19. Kita, ibaratnya sudah gas terus ini agar cepat meski taruhan nyawa. Rencananya, usai berkas telah dinyatakan lengkap, keduanya akan ditahan sekaligus.

Ajak Masyarakat Perangi Korupsi di Lembata

Aktivis Amppera Kupang, Alfons Making menegaskan bahwa korupsi itu musuh negara karena harta rakyat (keuangan negara) dicuri dengan tidak ada rasa malunya. Oleh karena itu, rakyat Lembata harus bersatu melawan korupsi yang sedang dipimpin oleh Bupati Eliaser Yentji Sunur pada periode kedua.

“Kondisi infrastruktur di Lembata sangat memprihatinkan tetapi pejabat melakukan korupsi miliyaran rupiah, ini paradoks. Kasus Awololong realisasi keuangan 85% tetapi fisik proyeknya 0%,” jelas mantan Presidium ITE PMKRI Kupang.

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, dari total anggaran Rp. 6. 892.900.000, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.446.891.718, 27 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Kami mendukung penuh penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek wisata Awololong secara profesional sesuai undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Berpotensi Penambahan Tersangka?

Koordinator Umum Amppera Kupang, Emanuel Boli mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi Awololong penyidik perlu mengembangkan penyidikan, perlu dilihat peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, bukan hanya 2 (dua) tersangka tetapi harusnya masih ada lagi tersangka.

“Apakah akan ada penambahan tersangka?,” tanya Eman Boli kepada AKP. Budi Guna Putra.

Soal penambahan tersangka, menanti petunjuk dari jaksa,” jawab Guna Putra.

“Ada peran dan tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA), BUD, ULP dan perlu dilihat motivasi proyek ini, siapa yang memiliki niat dan kehendak (aktor intelektual) sampai proyek ini ada,” kata Boli.

Oleh karena itu, Amppera Kupang mendesak penyidik agar perlu melacak dokumen-dokumen yang ada, apa proyek Awololong ini lahir dari APBD murni? Jika tidak, siapa yang memaksa agar proyek ini harus dijalankan? Yang punya ide harus diperiksa dan memberi keterangan dalam BAP. Oleh karena itu, penetapan tersangka perlu dikembangkan dengan dengan seluas-luasnya,” tegasnya.

Bupati Lembata belum Diperiksa

Pada kesempatan itu, Boli juga bertanya apakah Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur sudah diperiksa? Sebab, dari 37 saksi yang telah diperiksa, apakah Bupati Lembata termasuk?

Dikatakan oleh AKP Budi bahwa yang bersangkutan belum diperiksa. Kita lihat dalam perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Untuk diketahui, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua puluh tahun penjara.

Sumber: Amppera Kupang

Keterangan Foto: Kanit II Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTT, AKP. Budi Guna Putra, S.I.K (kiri) saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong Kabupaten Lembata, Senin (21/12/2020).