Ada Koperasi yang Diduga Lakukan Praktik Pinjaman Online Ilegal

DETIKDATA, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Kemenkop UKM) berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait pengungkapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan usaha pinjaman online (pinjol) illegal.

Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jalan Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.

“Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor,” kata Zabadi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Selanjutnya pada 26 Oktober 2021 lalu, Zabadi mengatakan pihaknya melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh Koperasi sebagai alamat kantor. Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan.

Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai KSP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi pasal 21, KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha.

Hal ini untuk memastikan kegiatan Koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Zabadi mengatakan banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor.

“Kami menghimbau kepada para pengelola fasilitas virtual office, agar tidak lagi memberikan fasilitas virtual office kepada KPS, agar tidak terulang kembali terjadi hal seperti ini,” kata Zabadi.

Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun.

“Termasuk yang dilakukan dalam koperasi atau oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal, termasuk koperasi dengan izin fiktif,” kata Zabadi.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Kementerian Koperasi dan UKM, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjol illegal yang dilakukan oleh koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Adapun, untuk diketahui modus pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yaitu penawaran melalui berbagai media sosial, menggunakan nama KSP atau koperasi, pencatutan nama koperasi yang telah berizin. Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)/Kementerian Koperasi dan UKM.

Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM. Berbadan hukum namun kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi, pelayanannya secara terbuka (kepada masyarakat). Lalu bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), ada unsur paksaan (debt collector), dan tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).

Sedangkan, ciri-ciri khas KSP yang legal adalah, pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi), bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota), mengedepankan unsur persuasif, memiliki kantor yang jelas, (papan nama), dan rapat anggota secara teratur. (DD/KU)