DETIKDATA, KUPANG – Tim Pembela Demokrasi ndonesiaI Wilayah NTT, Merediam Dewanto Dado dalam Rilis yang diterima Detikdata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (13/08/2020).
Selaku tim Advokat dari Muhammad Ruslan yang merupakan Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, maka kami patut menegaskan bahwa demi
kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan perkara dugaan korupsi dimaksud maka rupa-rupanya Kejati NTT justru telah melakukan serangkaian tindakan penyitaan yang serampangan tatkala mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya aset atau harta kekayaan milik Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan.
Serangkaian tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Kejati NTT terhadap aset atau harta kekayaan milik Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan sangat layak kami sebut sebagai tindakan penyitaan yang serampangan dikarenakan aset atau harta kekayaan yang dilakukan penyitaan oleh Kejati NTT tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018. Aset atau harta kekayaan milik Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan yang secara serampangan diakukan penyitaan oleh Kejati NTT adalah berupa bidang tanah dan bangunan yaitu :
1. Tanah dan bangunan diatasnya dengan SHGB Nomor : 675 atas nama Harto Widjojo beralamat di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing – Kotamadya Malang, Jawa Timur, sesuai Berita Acara Penyitaan Tanggal 6 Juli 2020;
2. Sebidang tanah dengan SHM Nomor : 3750 atas nama Harto Widjojo seluas 98 M2 beralamat di Jalan R. Panji Suroso, Kelurahan Purwodadi – Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang – Jawa Timur, sesuai Berita Acara Penyitaan Tanggal 6 Juli 2020;
3. Sebidang tanah dengan SHM Nomor : 3801 atas nama Harto Widjojo seluas 172 M2 beralamat di
Kelurahan Purwodadi – Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang – Jawa Timur, sesuai Berita Acara Penyitaan Tanggal 6 Juli 2020;
4. Sebidang tanah dengan SHM Nomor : 3800 atas nama Harto Widjojo seluas 172 M2 beralamat di Kelurahan Purwodadi – Kecamatan Blimbing, Kotamadya Malang – Jawa Timur, sesuai Berita Acara Penyitaan Tanggal 6 Juli 2020;
Begitu pula dari uang senilai Rp. 9,5 miliar lebih yang dilakukan penyitaan oleh Kejati NTT justru terdapat kelebihan uang milik Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan senilai Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Kami bisa membuktikan kelak bahwa aset atau harta kekayaan berupa 4 bidang tanah dan bangunan serta uang senilai Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
itu sudah ada jauh sebelum munculnya perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018 atau sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan perkara dimaksud, sehingga jika tidak ingin disebut sebagai pihak yang telah melakukan tindakan serampangan dan penyalahgunaan wewenang seharusnya sebelum melakukan tindakan penyitaan terhadap aset atau harta kekayaan milik Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan tersebut, sepatutnya Kejati NTT terlebih dahulu dapat menginventarisasi aset atau harta kekayaan yang diperkirakan ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Tim Advokat Terdakwa Muhammad Ruslan tentu saja akan meminta agar aset atau harta kekayaan berupa 4 bidang tanah dan bangunan serta uang senilai Rp. 1.350.000.000,- (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) itu dikembalikan kepada Klien kami Terdakwa Muhammad Ruslan, termasuk kami juga telah mencadangkan hak kami untuk secara perdata menggugat Kejati NTT dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai akibat tindakan penyitaan yang dilakukan secara serampangan tersebut, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP ditegaskan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana
b. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. (DD/AM)