Buronan Kasus Fidusia Dibekuk di Lombok Barat

DETIKDATA, MATARAM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap buronan tindak pidana fidusia atas nama terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, terpidana diamankan di tempat indekos-nya di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Kamis (4/3/2021) sekira pukul 19.30 WITA.

“Sebelumnya terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun terpidana tidak pernah berada ditempat,” kata Leonard dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (5/3/2021).

Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan diketahui posisi terpidana berpindah pindah indekos.

“Terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020, terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari kos (indekos-red) baru,” ujar Leonard.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB, dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan swab guna dipindahkan ke Rutan Mataram.

Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Pidusia. Terdakwa telah mengalihkan satu unit mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis, terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.

Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan amar putusan dipidana penjara selama satu tahun delapan bulan dengan denda Rp20.000.000, subsidiair empat bulan kurungan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (DD/JR).