WARTA  

Polemik Nangahale: KPA NTT Desak Pemerintah Batalkan HPL Bank Tanah demi Keadilan Agraria

DETIKDATA.COM, KUPANG – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Nusa Tenggara Timur melayangkan penolakan tegas terhadap rencana redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah. Kebijakan tersebut dinilai menyimpang dari mandat reforma agraria dan berpotensi mengingkari hak konstitusional masyarakat.

Dalam rilis resmi yang diterima media pada Kamis (30/4/2026), KPA NTT mengonfirmasi telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN serta Sekretariat Jenderal KPA sebagai upaya menjaga agar reforma agraria tetap berada pada jalur konstitusi.

Koordinator KPA NTT, Honorarius Quintus Ebang, menegaskan bahwa skema HPL Bank Tanah justru menempatkan negara sebagai pengendali utama atas tanah, alih-alih menyerahkannya secara langsung kepada rakyat sebagai pemilik sah. Menurutnya, model ini berisiko memperpanjang ketimpangan struktural karena masyarakat tidak memperoleh kepastian hak milik yang utuh.

“Reforma agraria bukan sekadar memindahkan kontrol tanah dari satu lembaga ke lembaga lain. Tanah harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk hak milik, bukan dikelola kembali oleh negara melalui Bank Tanah,” ujar Ebang.

KPA NTT menyoroti bahwa tanah eks HGU Nangahale bukanlah lahan kosong. Selama puluhan tahun, wilayah tersebut telah menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat. Pendekatan melalui Bank Tanah dinilai mengabaikan realitas sosial serta sejarah penguasaan tanah oleh warga, yang pada akhirnya dapat memicu konflik agraria baru yang berkepanjangan.

Secara hukum, KPA NTT menyebut kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Skema ini juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yang mengamanatkan pemberian hak milik langsung kepada rakyat dalam kerangka reforma agraria.

Sebagai solusi, KPA NTT bersama masyarakat mengusulkan skema hak milik bersama. Model kolektif ini dianggap lebih adil untuk mencegah peralihan kepemilikan tanah ke pihak lain di masa depan.

Selain menolak skema Bank Tanah, KPA NTT juga mendesak BPN Provinsi NTT dan Pansus DPR untuk meninjau kembali penerbitan HGU baru bagi PT Krisrama. Langkah tersebut dinilai kontradiktif dengan semangat reforma agraria.

“Negara tidak boleh berbicara reforma agraria di satu sisi, lalu melegitimasi perampasan ruang hidup rakyat di sisi lain. Kebijakan yang bertabrakan ini hanya akan memperpanjang ketidakadilan,” tegas Ebang.

Bagi KPA NTT, polemik Nangahale menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menuntaskan ketimpangan agraria secara nyata, bukan sekadar urusan administratif yang mengesampingkan keberpihakan pada rakyat.

Penulis: Gusty Editor: DD/Bang Gusty